Legislator: Perda Kawasan Tanpa Rokok Terkesan Mandul

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mengefektifkan Peraturan Daerah yang telah disahkan agar tidak terkesan mandul. Itu termasuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar. Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Sampara Sarif menyebut, Perda KTR sudah seharusnya berjalan dan difungsikan sebagaimana mestinya. Apalagi dalam pembuatan perda ini tidak menggunakan anggaran yang tidak sedikit. “Perda ini sudah seharusnya berjalan. Sudah lama ada perda, dan perda ini dibentuk menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Jadi sudah harusnya diefektifkan dan difungsikan. Sehingga tidak menambah perda-perda mandul,” cetus Sampara, akhir bulan lalu. Tidak hanya penerapannya, Sampara juga meminta ke pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus bagi perokok. Sementara perokok yang melanggar harus ditindaki oleh Satpol PP Kota Makassar. “Saya dukung upaya dan langkah dari pemerintah kota dalam menerapkan KTR. Dan siapa saja yang melanggar harus ditindaki. Ini tugas eksekutif dalam menghidupkan perda KTR ini,” tambahnya. Sebelumnya, Pemkot Makassar segera menerapkan kawasan tanpa asap rokok di kantor Balai Kota Makassar tahun depan. Penerapan kawasan tanpa asap rokok juga akan dilakukan di kantor dinas – dinas serta kantor pelayanan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sosialisasi kawasan bebas asap rokok mulai dijalankan di Desember ini. Rapat bersama dengan Satpol PP Kota Makassar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dilakukan guna mempermantap rencana penerapan kawasan bebas asap rokok.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan