Legislator: Perda Kawasan Tanpa Rokok Terkesan Mandul

  • Bagikan
“Penerapan kawasan bebas asap rokok dimulai di kantor Balaikota Makassar dan kantor dinas-dinas. Kami sudah melakukan rapat bersama dinas terkait. Jadi penerapan ini sesuai dan berdasarkan perda kawasan tanpa rokok,” jelas Irwan Bangsawan. Sebelum kawasan tanpa rokok ini diterapkan, pemerintah kota lebih dulu menyediakan ruangan khusus untuk para perokok. Ruangannya menyerupai halte-halte bus. Cuma saja rencana ini masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. “Kami akan bangunkan ruangan khusus buat perokok dan inilah yang masih kami tunggu persetujuan dari pak wali kota. Kalau disetujui tahun depan pasti sudah mulai ada ruangan-ruangan khusus perokok kami bangun. Begitu juga di kantor dinas-dinas dan kantor pelayanan lain,” tambahnya. Penerapan kawasan bebas asap rokok tambah mantan Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari gangguan asap rokok. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi mulai teguran sampai dengan denda sesuai yang ada dalam perda. “Penindakannya nanti ada di Satpol PP Makassar. Tapi sekarang ini masih tahap sosialisasi dan pengajuan ke bapak wali kota. Setelah mendapat persetujuan pasti baru bisa diketahui berapa banyak tempat disedikan dan lokasi-lokasi yang mulai diterapkan,” ucapnya. (arf/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan