Waspada Politik Uang, Bisa Berakhir Kurungan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi politik uang
FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Warga dan tim kampanye terus diingatkan tentang bahaya money politic atau politik uang jelang Pemilu mendatang. Pasalnya, politik uang tersebut bisa berakhir dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sidrap contohnya, yang semakin gencar melakukan sosialisasi pencegahan money politik menjelang pemilu 2019 di sejumlah titik. Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, langkah yang diambil itu bertujuan untuk mencegah lebih dini perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu 2019. “Sesuai instruksi Bawaslu Sidrap, kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan membagi-bagikan brosur tolak politik uang,” ujarnya. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan harus diketahui masyarakat umum. Dalam pasal 523 poin 1,2,dan 3 dijelaskan pada poin pertama setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja manjajanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta. Poin kedua setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta. Pada poin ketiga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara manjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta. Menurut Ersan menghadapi pemilu pihaknya mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ada di daerah masing melalui panwaslu kelurahan/desa panwaslu kecematan dan Bawaslu kabupaten. “Ini diharapkan dengan tujuan supaya pemilu bisa berjalan dengan aman, dan baik tanpa ada praktek-praktek kecurangan,” tutup Ersan. Komisioner Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Andi Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. (ady/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan