Relawan PAS 08 Sulsel Resmi Laporkan Tiga Kepala Daerah di Bawaslu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Relawan dari pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PAS) 08 Sulsel, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (11/1/19).
Laporan tersebut atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah di Sulsel.
"Yang dilaporkan itu ada tiga, Gubernur sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, dan Wali kota Palopo, Judas Amir. Bupati Luwu, Basmi Mattayang kita tidak laporkan karena beliau belum di luar,"ujar Panglima Relawan PAS 08 Sulsel, Ryan Latief.
Ryan menjelaskan bahwa, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah ini sesuai dengan Pasal 64 dan Pasal 69 PKPU.
"Bukti bukti yang kita serahkan ke Bawaslu adalah foto-foto dan undangan asli, dimana kami menilai bapak Danny Pomanto melibatkan aparat desa beserta perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi di CCC. Dan penggunaaan fasilitas negara, seperti itu,"terangnya.
Untuk dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Sulsel, kata Ryan, bahwa selain menggunakan fasilitas negara, Nurdin Abdullah juga melanggar Pasal 69 PKPU bahwa yang bukan anggota partai tidak bisa terlibat dalam kampanye.
"Itu dalam pasal 69. Sedangkan beliau (Nurdin Abdullah) terlibat langsung dan bahkan menjadi dewan pembina tim pemenangan Jokowi-Amin,"tandasnya.
Setelah menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu, Relawan PAS 08 Sulsel menunggu hasil disamping memberikan bukti lain berupa rekaman dari kegiatan Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto.