Terbukti Lakukan Asusila, MPK-HMI Berhentikan Saddam dari Jabatan Ketum

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Respitori Saddam Aljihad akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB-HMI), terhitung tanggal 10 Januari 2019 karena terbukti melakukan perbuatan asusila. Saddam diberhentikan setelah Majelis Pengawas dan Konsultasi (PMK) PB-HMI menggelar persidangan marathon yang berlangsung pada tanggal 26 Desember 2018, tanggal 5, 6, dan 9 Januari 2019. Dalam keputusan itu, MPK merujuk pada pasal 3, 4, 5 dan Anggaran Dasar HMI serta pasal 6, 20, 41, 42, dan 43 Anggaran Rumah Tangga HMI. “Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara Respiratori Saddam Aljihad melakukan perbuatan asusila, MPK PB HMI memberhentikan Respiratori Saddam Aljihad sebagai Ketua Umum PB HMI,” demikian butir SK MPK PB HMI nomor 08/KPTS/A/03/1440H tanggal 10 Januari 2019 yang diterima redaksi, sesaat lalu (Senin, 14/1). Melalui SK yang ditandatangani 10 dari 15 anggota MPK, diinstruksikan kepada PB HMI untuk melaksanakan Rapat Harian guna menunjuk Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI, sesuai dengan AD/ART. Kisruh internal PB HMI menyeruak setelah munculnya mosi tidak percaya dari sejumlah fungsionaris Badko dan Kohati di berbagai daerah terhadap Respiratori Saddam Aljihad. Puncaknya sebanyak 61 orang fungsionaris PB HMI melayangkan gugatan ke MPK. Mosi tidak percaya tersebut, di antaranya disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Rahim Key, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Robbi Syahrir dan Sekretaris Jendral Arya Kharisma Hardy. Mereka menyebut perilaku amoral dan reshuffle yang dilakukan Saddam bertentangan dengan konstitusi organisasi. (RGR/Fajar/RMOL)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan