Seorang Remaja Diamankan Setelah Gagal Melakukan Transaksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim Khusus Polda Sulsel berhasil mengamankam pelaku pencurian dan kekerasan saat melakukan transaksi jual beli handphone curian di jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Minggu (27/1/19).
Anggota Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan seorang anak dibawah umur, Rahmat (16) ketika melakukan transaksi jual beli barang, berupa hanphone Vivo Y83 warna merah di jalan Urip Sumoharjo, tepatnya didepan Masjid Aspol Panaikang, Makassar.
"Kami mengamankan pelaku saat bertransaksi jual beli handphone curian. Hal tersebut kami ketahui dari laporan yang kami terima pada tanggal 15 November 2018 lalu," ungkap Aiptu Iqbal Kosman.
Menurut pelaku, handphone tersebut ia peroleh dari lelaki Eki Septiani yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polisi. Namun, hingga kini petugas masih terus melakukan penyidikan untuk menangkap pelaku tersebut.
"Saat ini selanjutnya tersangka diserahkan ke polsek Tamalanrea guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Iqbal Kosman.
Untuk diketahui, Rahmat juga merupakan Resedivis Polsek Tamalanrea pada 2018, kemudian dirinya dititipkan ke lembaga Departemen Sosial (Depsos), jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sebagai tahanan anak di bawah umur. (ade/fajar)