Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Akan Ditindak Pidana

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, GOWA - Pengalihan fungsi hutan ke perkebunan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Kabuapten Gowa. Untuk itu, Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, mengingatkan warga untuk tidak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan karena hal tersebut adalah tindak pidana. “Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan, karena akan ditindak pidana,”tegas Shinto dihadapan warga saat melakukan pembersihan material longsor di Kelurahan Jenebatu Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, Senin (28/01) sore. Shinto juga meminta warga setempat untuk tidak melakukan penebangan pohon. Entah itu alasan apapun yang orientasinya untuk keuntungan ataupun ekonomi belaka. “Kami sebagai pihak kepolisian memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan ini agar tetap menjadi daya tahan air untuk generasi di masa selanjutnya,”ungkapnya. Seluruh warga pun diharapkan dapat menjaga kelestarian pohon-pohon yang ada, sebagai salah satu tempat untuk penyimpanan tata air guna mencegah banjir. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang mencoba mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan. “Kepada Kepala Dusun dan tokoh-tokoh masyarakat agar kiranya dapat memainkan perannya, dalam menjaga kelestarian hutan. Agar tidak dimanfaatkan seenaknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan