P3K Lukai Honorer Puluhan Tahun, MenPAN-RB: UU Harus Selektif

FAJAR.CO.ID, GOWA - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menuai banyak kritikan. Justru kebijakan tersebut akan melukai hati para guru honorer, khususnya yang mengabdi puluhan tahun.
Peraturan pemerintah (PP) itu pun mengundang banyak pertanyaan, seperti misalnya mengapa guru honorer tidak langsung diangkat saja menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang.
"Undang-undangnya yang tidak memperbolehkan, UU nomor 5 itu harus selektif,"ujarnya saat ditemui di posko induk bencana alam di Kantor Bupati Gowa, Selasa (29/1/19).
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) ini enggan menjelaskan detil dari pelaksanaan PPPK ini. Namun, ia mengatakan bahwa sekitar 50 ribu orang yang akan diterima."50 ribu orang yang diterima,"singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Aturan ini pun diharapkan menjadi peluang seleksi bagi honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). (sul/fajar)