Periksa 22 Saksi, Polisi Tetapkan Senior Sebagai Tersangka Meninggalnya Taruna ATKP

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hasil pemeriksaan polisi terhadap kasus penganiayaan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), menetapkan satu tersangka berinisial MR (21).
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 22 orang saksi, baik dari taruna maupun dari pihak kampus ATKP.
"Sampai saat ini kami sendiri memeriksa kurang lebih 22 saksi dan kami sudah melakukan pemeriksaan maraton kemarin. Tapi sampai tadi malam kami baru menetapkan satu tersangka inisial MR (21), itu untuk sementara. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (5/2/19).
Kronologis kasus penganiyaan yang berujung kematian terhadap korban Aldama Putra berawal pada Minggu, sekira pada pukul 21.00 Wita.
Saat itu, Aldama baru pulang dari pelatihan. Namun, saat memasuki lingkungan kampus, pelaku MR (senior tingkat 2) melihat korban dalam keadaan tidak memakai helm.
"Korban lalu ditanya salah satu senior di kampus itu. Dan disitulah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"bebernya.
Sejauh ini, lanjut Wahyu, hasil keterangan yang diperoleh bahwa tidak ada motif dendam diantara korban dengan pelaku."Tapi karena korban sepulang dari pelatihan tidak menggunakan helm, maka pelanggarannya hanya disitu,"terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, bentuk penganiayaan terhadap korban yaitu pemukulan di bagian dada. Namun, kepolisian masih menunggu hasil laboratorium dari DVI yang memungkinkan ada luka lain pada korban.
"Korban masih dalam proses pemeriksaan kemungkinan ada luka dalam. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,"jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV yang terdapat di lorong kamar kampus. Sementara atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. (sul/fajar)