Taruna ATKP Tewas Dianiaya Senior, Polisi ‘Endus’ Tersangka Baru

  • Bagikan
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, lanjut Dwi Ariwibowo, polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tahu dan lebih mendalami kasus, yang hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka yakni MR. (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan