FAJAR.CO.ID, - Rencana penahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada hari ini dinilai tidak logis.
Chairul menekankan, adanya pernyataan banding dari pihak Dhani, membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Dengan begitu, kewenangan menahan ada di tangan pengadilan tinggi merujuk pasal 238 ayat 2 KUHAP. Menurut dia, langkah kejaksaan memindahkan penjara Dhani sudah menyalahi proses hukum. "Itu bukan hukum, tapi kekuasaan," tegasnya. "Toh dia menjalani perkara sebelumnya, kasus di Surabaya, kecuali dia tidak diadili," imbuh dosen Universitas Nasional tersebut. Ahmad Dhani telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pentolan grup band Dewa itu kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sambil menunggu hasil banding.[wid/rml]Dhani akan Dipindah ke Rutan SBY, Pakar: Itu Bukan Hukum Tapi Kekuasaan
