Dua Tahun Bolak-Balik, Polda Sulsel Didesak Segera Gelar Perkarakan Kasus Pengrusakan Ruko

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkas perkara Jemis Kontaria dan Edy Wardus, tersangka kasus pengrusakan ruko Jl Buruh Kecamatan Wajo Kota Makassar, terasa semakin sulit menuju tahap lengkap atau P21. Padahal penanganan kasus ini sudah bergulir dua tahun lamanya dan hanya dibolak-balikkan oleh aparat hukum hingga mentok pada petunjuk P18 selama tiga kali dengan disertai catatan singkat yakni Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti). Menanggapi hal itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa SH, mengungkapkan, agar korban atau pelapor mendapatkan kepastian hukum, perlu dilakukan gelar perkara khusus untuk memaparkan kepada pelapor terkait bukti-bukti dan kendala yang dihadapi sehubungan proses hukum yang dianggap lamban dan tak jelas. Bisa saja hasil gelar perkara menyimpulkan, dibutuhkan untuk mengambil keterangan ahli sebagai bukti tambahan. Jika ternyata masih dianggap belum cukup, pihak penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. "Ada dua cara untuk melakukan gelar perkara khusus yakni atas inisatif pihak penyidik atau pihak korban sendiri yang bermohon," jelas Aziz. Jika pihak penyidik menghentikan kasus nantinya, lanjut dia, pihak korban selanjutnya bisa melakukan praperadilan penghentian penyidikan dan mengeluarkan semua bukti di depan hakim tunggal. Hakim praperadilan nantinya akan memutuskan apakah bukti tersebut memang sudah lengkap atau sebaliknya. "Dengan melalui langkah itu, pihak korban akan menemukan kepastian hukum. Apalagi jika dua tahun kasus ini bergulir, tentu saat ini korban merasa tidak menemukan kepastian hukum," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan