FAJAR.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menanggapi kasus vonis bebas bandar sabu 3,4 kg dengan terdakwa Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tanggapan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, vonis bebas majelis hakim PN Makassar atas terdakwa kasus narkotika itu telah mencederai proses pemberantasan narkotika di Indonesia. Padahal sejak awal pemerintahan Jokowi – JK telah mengusung pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama.
Pemberantasan kasus narkotika pun telah menjadi kasus narkotika di institusi MA sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MA Hatta Ali. Karena itu Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki vonis bebas di PN Makassar.
Sahroni mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya, Polri dan Kejaksaan sebenarnya memberikan bukti lengkap mengenai jaringan tersebut. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas.“Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba,” ungkap Sahroni, Rabu (13/2).
Politikus Partai Nasdem itu mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya dugaan permainan putusan bebas bandar narkoba tersebut.Tujuannya, kata Sahroni, supaya masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang karena bukti dan dakwaan yang lemah.