DPR RI Desak KY dan MA Selidiki Vonis Bebas Bandar Sabu di Makassar

  • Bagikan
Syamsul dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Namun, Selasa 8 Januari 2019, majelis hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21 Januari lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media mengungkapkan memastikan bukti diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Dirinya mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejati pascaputusan tersebut.(boy/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan