FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi terkait kepemilikan tanah dalam debat Capres semalam, Minggu (17/2) terancam dipidanakan. Pasalnya, pernyataan Jokowi tidak benar atau mengandung informasi hoax.
Selain hoax, pernyataan Jokowi ini sudah menyerang pribadi Capres 02 Prabowo Subianto, yang mana telah melanggar privasi warga negara.
"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoax dan melanggar Undang-undang ITE," kata Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat lewat pesan tertulisnya, Senin (18/2).
Dalam debat, Jokowi menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo. Padahal, tanah tersebut milik PT atau perusahaan. Secara hukum, kata Humphrey, kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi bukan milik pribadi Prabowo," ucap Humphrey.
Sebenarnya, kata Humphrey, pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas luasnya mengenai warga negaranya.
Namun apabila informasi tersebut (yang hanya bisa diakses oleh kekuasaan) dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, bahkan dalam hal ini untuk dipergunakan sebagai materi debat capres, terlebih informasi tersebut dapat mendiskreditkan capres lain, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," katanya.
Keonaran kata Humphrey, sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.