Bukti Jaksa KPK Meragukan, Lucas Layak Divonis Bebas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - KPK Watch Indonesia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam membuktikan perbuatan Lucas. Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide mengatakan, dari berbagai fakta persidangan terdakwa advokat Lucas yang berlangsung sekitar tiga bulan sejak November 2018 hingga pekan kedua Februari 2019, ada beberapa pembuktian meragukan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Termasuk tahap penyidikan di KPK hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pertama kata dia, selama proses persidangan, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Padahal kesaksian Dina bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, dan alat-alat bukti lainnya. Sehingga kata M. Yusuf Sahide, kesaksian tersebut dapat diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.
Apalagi kata Yusuf, alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
Selain itu lanjut dia, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas. Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan.