Bukti Jaksa KPK Meragukan, Lucas Layak Divonis Bebas

"Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa, (19/2/2019).
Yusuf melanjutkan, selama persidangan juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas. Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya tersebut menurut saksi ternyata bersumber dari Jemmy alias Lie.
"Ketika disebutkan oleh Dina bahwa Pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis," ujarnya.
Secara posisi kata Yusuf, Lucas juga bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK. Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Karenanya tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.
"Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali," kata Yusuf.
Yusuf menuturkan, dalam fakta persidangan keterangan para saksi kunci antara lain Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Eddy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.