Bukti Jaksa KPK Meragukan, Lucas Layak Divonis Bebas

  • Bagikan
" Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Eddy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Eddy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?," kata Yusuf. Asas In Dubio Pro Reo di Sidang Lucas Yusuf Sahide menegaskan, dari tahap penyidikan dua alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro tidak jelas. Bahkan alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka sangat prematur. "Alat-alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Pak Lucas tidak jelas, tidak kuat. KPK dalam penetapan tersangka sebelumnya kan sering kali ceroboh, penetapan Pak Lucas sebagai tersangka ini adalah kesekian kali KPK ceroboh," ujar Yusuf. Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Rabu (14/2/2019) lalu, Guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, M Said Karim dihadirkan sebagai saksi ahli. Said Karim memberikan pandangannya saat menjawab pertanyaan pengacara hukum Lucas soal kewajiban majelis hakim untuk menggali dan mencermati dengan teliti keabsahan alat bukti rekaman KPK. "Majelis hakim diwajibkan untuk menggali alat bukti rekaman, sebelum kita bicara isinya, keabsahannya dulu harus diuji. Nah untuk dapat tidaknya ini dimajukan, dinilai ke persidangan, dan tidak sekadar membebankan pembuktian sebaliknya pada terdakwa atau pun para tersangka. Dikaitkan dengan sistim peradilan kita yang dikenal dengan In Dubio Pro Reo, karena alat bukti rekaman ini menentukan nasib seseorang, pendapat ahli?" tanya pengacara hukum Lucas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan