Bukti Jaksa KPK Meragukan, Lucas Layak Divonis Bebas

  • Bagikan
Said Karim lalu menanggapi pertanyaan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim wajib untuk memeriksa, serta mencermati keseluruhan bukti-bukti yang diajukan sebelum mengadili. "Maka jawabannya wajib, kewajiban itu adalah perintah UU, bukan saja dari segi aspek, yang pertama dari aspek perolehan alat bukti itu, apakah memenuhi syarat hukum untuk dijadikan bukti, memenuhi syarat-syarat hukum yang diatur dalam UU, kemudian yang kedua konten atau isi dari apa jenis dari bukti-bukti yang diajukan itu," kata Said Karim. "Sejauh kebenarnnya mengandung kebenaran yang sesungguhnya. Jangan lupa, dalam altar persidangan pengadilan, ini adalah sistim peradilan pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil, kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran yang sebenar-benarnya, jadi jawaban saya wajib," lanjut Said Karim. Said Karim juga menanggapi pertanyaan pengacara Lucas yang mengaitkannya dengan asas In Dubio Pro Reo. "Atau prinsip dalam sistim peradilan kita, yang biasa disebut dengan In Dubio Pro ReO. Saya ingin mengemukakan bahwa asas atau prinsip dalam sistim peradilan kita atau pengertian In Dubio Pro Reo bahwa jikalau majelis hakim tidak dapat memastikan atau ragu-ragu atas keasalahan terdakwa yang didakwakan kepadanya, maka sungguh lebih baik membebaskannya daripada menghukumnya," tegas Said Karim. Menurut Said, asas In Dubio Pro Reo sudah sering kali dijadikan pertimbangan hakim. Terakhir kata Said, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), asas In Dubio Pro Reo turut dipertimbangkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan