Bukti Jaksa KPK Meragukan, Lucas Layak Divonis Bebas

"Sekali lagi, jika Lucas adalah terdakwa yang diajukan di sidang, majelis hakim yang mulia menilai, dan tampak bahwa karena tidak jelas rangkaian perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagai suatu perbuatan pidana, atau tak ada perbuatan yang nyata adalah kesalahaan terdakwa, dan didakwakan kepadanya sebagai suatu perbuatan pidana, lebih baik membebaskan terdakwa daripada menghukumnya, demikian filosofi dari prinsip dasar In Dubio Pro Reo," ujar Said.
Bukti Rekaman Sangat Meragukan
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli digital dan audio forensik, Ruby Alamsyah juga telah meruntuhkan semua keterangan ahli akustik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan barang bukti yang diajukan KPK di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Ruby menjelaskan, di dunia internasional analisis suara yang disimpan dalam format digital lebih akurat dianalisis melalui forensik digital yang menaungi forensik audio dengan software-software digital yang telah teruji.
Hal sebaliknya, justru dilakukan KPK. Jasa ahli akustik yang digunakan membuat kedudukan alat bukti rekaman itu melemah. Lantaran ilmu akustik tidak dikenal dalam ilmu forensik suara (audio). “Selama ini dalam proses penegakan hukum baik di Polri atau di Kejaksaan lebih baik menggunakan forensik audio atau forensik digital,” katanya.
KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy kembali luar negeri. Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut. (*)