Bawaslu Masih Mengkaji Serangan Jokowi ke Prabowo Soal Kepemilikan Tanah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, memastikan, pernyataan Joko Widodo soal penguasaan lahan pada debat kedua pilpres 2019 melanggar norma debat.
Fadli Zon beralasan, pernyataan calon presiden nomor urut 01 itu merupakan data yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Fadli menduga, ada undang-undang yang dilanggar.
"Yang agak tegas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bab V, poin 3, kondisi keuangan, aset pendapatan dan rekening bank seseorang. Itu dikecualikan," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Batasan Norma Dalam Debat Capres” di Komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, aset Prabowo itu merupakan aset negara yang diberi hak untuk mengelola. Aset itu bukan kepemilikan. Sebab, terminologi pengelolaan dan kepemilikan punya konsekuensi berbeda.
"Penyebutan ini menyerang secara pribadi. Pemilikan dan pengelolaan itu berbeda," ucap dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait menantang untuk dibuka saja soal penguasaan lahan oleh capres. Menurut Ara,sapaan akrabnya, dalam negara demokratis publik perlu mengetahui informasi tentang capres.
"Buka aja siapa yang punya lahan, kapan didapatkan, apa alasan dapatnya dan berapa yang hasil yang disumbangkan ke PAD," kata Maruarar Sirait.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, belum dapat memastikan dugaan Fadli. Pihaknya masih mengkaji soal apakah ada serangan secara personal atau tidak.