Bawaslu Masih Mengkaji Serangan Jokowi ke Prabowo Soal Kepemilikan Tanah

"Kami masih mengkaji apakah ini personal. Apakah aset ini boleh dibuka ke publik untuk menentukan ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Bagja.
Namun begitu, Bagja menilai, tata tertib debat capres yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jelas mengatur apa yang dimaksud dengan serangan personal.
Bawaslu juga sedang melakukan pengkajian soal norma yang tertulis dalam tata tertib debat yang dibuat KPU. "Nanti kita akan tanya kan juga kepada KPU. Itu kan KPU yang buat," ucap Bagja. (RBA/Fajar)