Mantap!! 85 Persen Masyarakat Indonesia Puas dengan Dana Desa

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Program dana desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dinilai berhasil oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terkait program dana desa sebesar 85 persen. Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019, di Ecovention Ocean Ecopark Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Rabu (20/2). "Tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa cukup tinggi. Kita lihat surveinya, bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa 85 persen. Salah satu tertinggi di kabinet," kata Menteri Eko. Dikatakan Menteri Eko, penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2018 telah berhasil membangun jalan desa sepanjang 191.600 Kilometer. Jika dikalkulasi secara merata, maka setiap desa telah berhasil membangun sepanjang 2,5 Kilometer jalan desa per empat tahun terakhir, atau sepanjang 625 Meter per tahunnya. "191 ribu kilometer jalan desa kalau dibagi rata ke seluruh desa yang jumlahnya 74.957 desa, rata-rata desa membangun 2,5 Kilometer per empat tahun. Jadi per tahun kurang lebih 625 Meter. Jadi orang desa membangun 625 Meter itu gampang sebenarnya," ucapnya. Tak hanya jalan desa, menurut Menteri Eko, dana desa juga telah membangun ribuan infrastruktur dasar lainnya seperti MCK, Polindes, Posyandu, Jembatan, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Menurutnya, tata kelola dana desa setiap tahun juga terus mengalami peningkatan. "Sejak tahun 2015 dana desa (jumlah) naik terus. Tahun 2015 penyerapannya 82 persen, tahun 2016 naik menjadi 97 persen, kemudian 2018 naik lagi menjadi 98 persen, dan tahun lalu penyerapannya 99 persen. Ini menunjukkan bahwa tata kelolanya baik," ungkapnya. Meski demikian, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. "Kan (pencairan dana desa) dilakukan tiga tahap. Kalau sudah cair tahap pertama, tahapan berikutnya tidak akan cair kalau tahapan sebelumnya belum dilaporkan," jelasnya. Lebih lanjut Mendes, pengawasan dana desa juga dilakukan ketat, dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga/kementerian terkait, dan Satgas dana desa. Selain itu aparat hukum, masyarakat juga antusias turut mengawasi dana desa. "Nah media massa ini paling penting. Karena informasi-informasi dari media ini, masyarakat jadi tahu dana desa dan secra otomatis mereka ikut mengawasi," tutup Mendes. (hms/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan