Disaksikan Dirjen PSP, Pemilik Kios Pupuk Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli

  • Bagikan
PURWAKARTA - Guna memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, distributor pupuk bersubsidi wilayah Jawa Barat menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli dengan para pemilik kios. Penandatanganan ini disaksikan oleh Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, di Purwakarta. Sebanyak 24 distributor dan 476 kios yang berlokasi di Purwakarta, Subang, Karawang dan Bandung ini ini merupakan distributor yang berada di bawah koordinasi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Kujang dan Petrokimia Gresik. Adapun total jumlah distributor di wilayah Jabar adalah sebanyak 131 distributor dan 3.807 kios resmi pupuk bersubsidi. Sarwo Edhy mengatakan, Kementerian Pertanian meminta dukungan semua pihak terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Sarwo Edhy, Rabu (27/2). Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk. "Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan