Herman Heri Diperiksa Sebagai Saksi, Polisi: Biarkan Penyidik Bekerja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap Ronny Kosasih yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Herman Herry mulai mendapat kejelasan, setelah kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery.
Surat yang dibawa sendiri oleh kuasa hukum Ronny ke Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Itwasda Kepolisian Daerah Metro Jaya dan beberapa pihak lain itu langsung direspon oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, saat ini kasus dugaan penganiayaan oleh Anggota DPR RI Herman Herry masih dalam penyidik. "Untuk kasus itu, masih dalam penyelidikan yah. Kita tunggu saja, biarkan penyidik bekerja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2).
Terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) yang beredar, Argo membenarkan. Herman dan Pardan diperiksa sebagai saksi.
"Belum dapat info dari penyidik (soal pemeriksaan Herman Heri). Nanti saya cek dulu," katanya.
Sebelumnya SP2HP diduga kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Herman Herry beredar di kalangan media. SP2HP yang beredar bernomor. B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum. Dalam SP2HP ini tepatnya di poin 2C tertulis bahwa penyidik telah memeriksa terlapor Herman Heri.
Sebagaimana diberitakan, Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery Adranacus dkk. Surat ini diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda Kepolisian Daerah Metro Jaya, dll.