Lawan Alih Fungsi, Pemerintah Siapkan PP Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • Bagikan
Lebih lanjut, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan Indah Megawati menegaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti. "Kalau dia bisa pertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dsb. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah. Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan). "Namun kalau insentif keuangan sampai saat ini belum disepakati (skema dan nominalnya). Itu nanti dari ATR/BPN, kita lebih ke budidaya pertaniannya," imbuhnya. Indah menjelaskan, biaya mencetak lahan sawah baru berkisar antara Rp 16-19 juta per hektar, meliputi proses pembukaan lahan, pembuatan saluran, menbersihkan sersah hingga persemaian. "Tergantung wilayahnya. Kalau Kalimantan, Papua itu sekitar Rp 19 juta per hektar. Kalau di Jawa seperti Jawa Barat itu sekitar Rp 16 juta," pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan