Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Riau, KPK Akhirnya Tetapkan Tersangka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan, dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3).
Saut menuturkan, kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pengerjaan proyek Jembatan Waterfront City. Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp39,2 miliar. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari nilai proyek Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Dalam konstruksi perkara, mulanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, mencanangkan sejumlah proyek strategis. Salah satunya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.