Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Riau, KPK Akhirnya  Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Pada pertengahan 2013, Adnan diduga melakukan pertemuan dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lain di Jakarta untuk membahas proyek tersebut. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain dan perhitungan biaya pengerjaan (engineer's estimate) kepada I Ketut Suarbawa. Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar kemudian mengumumkan lelang proyek tahun anggaran 2013 itu dengan ruang lingkup pengerjaan pondasi. PT Wijaya Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender. Selama proses lelang, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh kedua tersangka. Proses tanda tangan kontrak pengerjaan proyek dilakukan dua bulan kemudian atau tepatnya Oktober 2013. Nilai kontraknya sebesar Rp15.198.470.500. Dalam kontrak tertulis pelaksanaan proyek dikerjakan hingga 20 Desember 2014. Usai durasi kontrak berakhir, Adnan memerintahkan konsultan untuk membuat engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun anggaran 2014. I Ketut Suarbawa lalu meminta harga satuan untuk beberapa pekerjaan dinaikkan. "KPK menduga kerja sama antara AND (Adnan) dan IKS (I Ketut Suarbawa) terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Watelfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," jelas saut. Berdasarkan praktik kongkalikong ini, Adnan diduga menerima dana sedikitnya Rp1 miliar atau sekitar satu persen dari total nilai kontrak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan