Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Riau, KPK Akhirnya  Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat menyesalkan praktik korupsi terjadi di sektor infrastruktur. KPK, sambungnya, juga menyayangkan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus ini. Karena, semestinya perusahaan negara dengan tegas menerapkan sistem good corporate governance (GCG). (riz/ful/fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan