Soal Laporan BPN Prabowo-Sandi, Ini Penjelasan Kemendagri

FAJAR.CO.ID--Hasil investigasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal keganjilan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, ditanggapi Kemendagri.
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memastikan, data yang bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) itu, sudah berdasar peraturan yang diterapkan sejak 2004.
Sekadar tahu, BPN melaporkan keganjilan DPT ke KPU. Mereka menemukan 17,5 juta pemilih dalam DPT yang lahir pada tiga tanggal sama. Yakni, 1 Juli (9,8 juta); 1 Januari (2,3 juta); dan 31 Desember (5,3 juta pemilih). Tim Prabowo meminta KPU mengecek ulang data-data janggal tersebut. KPU berdalih, yang dimasukkan ke DPT adalah hasil pendataan Kemendagri.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, angka itu merupakan data valid yang dimiliki Kemendagri. Sebelum 2004, Kemendagri menggunakan sistem informasi manajemen kependudukan (simduk) untuk mendata penduduk.
"Setiap penduduk yang lupa tanggal lahirnya akan ditulis 31 Desember. Itu terjadi ketika Kemendagri masih menggunakan simduk, sebelum 2004," terang Zudan.
Tepat pada 2004, Kemendagri mengubah aturan simduk menjadi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Kebijakan untuk mereka yang lupa tanggal lahirnya pun ikut diubah. Yang tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 1 Juli. "Kalau ada warga yang tidak tahu tanggal lahirnya, tapi tahu bulannya, akan kami tulis tanggal 15," jelas Zudan.
Kebijakan ini diperkuat Permendagri No 19 Tahun 2010. Terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU masih menindaklanjuti laporan tersebut. (jpnn)