Fahri Hamzah: Vonis Lucas Harus Berdasarkan Pembuktian Dalam Sidang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menyoroti tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Advokat, Lucas. Menurut Fahri, jika hakim Tipikor memutuskan perkara Lucas bukan berdasarkan pembuktian dalam ruang persidangan, maka keadilan dalam putusan hakim patut dipertanyakan. Olehnya Fahri meminta kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam persidangan. Bukan berdasarkan intervensi dari luar persidangan. Sebab keputusan Hakim akan menjadi gambaran bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia. “Saya mohon kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam sidang, bukan sesuatu yang tidak ada di ruang persidangan. Semoga dengan itu keadilan akan tegak di negeri kita ini dan ketenangan masyarakat serta kedisiplinan aparat kita segera tercapai," kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2019). Sidang vonis terhadap terdakwa Advokat Lucas bakal diputuskan hakim, Rabu (20/3/2019) besok. Namun jelang putusan, sorotan terhadap perkara tersebut terus berdatangan. Termasuk yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Yusuf mengatakan, hakim harus mampu menunjukkan integritas dan keberanian dalam memutus perkara. Pasalnya, anggapan di masyarakat sudah melekat bahwa hakim tak memiliki kekuatan dalam menghadapi perkara yang ditangani KPK. "Kalau begitu KPK akan semakin terlihat arogan. Di kasus Lucas lah, hakim harus menunjukan keberanian dalam memutus perkara," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan