Fahri Hamzah: Vonis Lucas Harus Berdasarkan Pembuktian Dalam Sidang

Menurut Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di dalam negeri bisa kembali berdiri di atas nilai-nilai kebenaran. Pasalnya, apa yang dituduhkan jaksa KPK kepada Lucas sejauh ini tak mampu dibuktikan di persidangan.
"Alat bukti rekaman yang menjadi alat bukti kuat KPK juga nyatanya tidak bisa dibuktikan. Bahkan alasan untuk dihadirkan sebagai bukti persidangan sangat jauh dari aturan main yang ada," tandasnya.
Olehnya, hakim harus berani mengambil sikap tegas. Tuntutan 12 tahun oleh jaksa KPK kepada terdakwa Lucas sesungguhnya telah menimbulkan sebuah kejanggalan dan tanda tanya besar.
"Dan hakim pasti menyadari hal itu. Maka di sinilah hakim harus menunjukkan kekuatannya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," tandasnya.
Senada dengan KPK Watch, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar mengaku ikut memantau proses persidangan dalam perkara yang menjerat Lucas. Syarifuddin juga meminta hakim agar berani menegakkan keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan. Jangan mau tersandera oleh kepentingan KPK.
"Setidak-tidaknya melepaskan Lucas, atau setidak-tidaknya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima," ujar Syarifuddin yang pernah mengalahkan KPK dalam gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. (rdi/Fajar)