Laptop Romahurmuziy Ikut Disita KPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita laptop milik Romahurmuziy alias Romi usai menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3/2019). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan terhadap barang bukti laptop bisa menguatkan penanganan perkara kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka. "Semua bukti yang disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara. Dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," ujar Febri, Selasa (19/3). Selain menggeledah kediaman Romi, KPK turut menggeledah sejumlah ruangan di DPP PPP. Ruang kerja Romi, Bendahara DPP PPP, dan staf dministrasi DPP PPP menjadi sasaran penggeledahan penyelidik KPK. "Setelah itu, hingga malam, tim juga ditugaskan melakukan penggeledahan di rumah RMY," ungkap Febri. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, Romi diduga menerima suap dari pejabat Kemenag. Selain Romi, KPK menetapkan tersangka kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan