KPK Terus Lacak Sumber Uang Rp607,110 juta di Laci Menag

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Asal usul tumpukan uang yang disita KPK dari ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin masih misterius. Lukman sendiri belum menjelaskan secara terbuka, kendati menyebut itu adalah uang operasional. Berbagai spekulasi pun bermunculan. Pertama, uang tersebut terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua, uang tersebut merupakan dana operasional menteri. Dugaan kedua itu juga disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). JK menganggap temuan uang tunai di ruang kerja Menag sebagai hal lazim. JK menyatakan, di mana-mana pejabat selalu menyiapkan uang tunai di kantornya. Apalagi pejabat setingkat menteri. Menteri memiliki dana operasional menteri (DOM) yang berwujud tunai. "Kalau kantor saya digeledah, pasti ada uangnya," ujarnya, lantas tersenyum. Sesuai ketentuan, setiap menteriberhak mendapat DOM. Besaran dan penggunaannya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3/2006 dan PMK No 268/PMK.05/ 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Sesuai dengan aturan tersebut, setiap menteri/pimpinan lembaga mendapat jatah DOM Rp120 juta setiap bulan. Namun, uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman ternyata lebih besar dari itu. KPK telah menghitung uang. Total mencapai Rp180 juta dan USD 30 ribu. Jika semua dirupiahkan dengan kurs Rp14.237 per USD, jumlahnya mencapai Rp607,110 juta. Uang itu disita KPK setelah menggeledah kantor Lukman di kompleks Kemenag pada Senin (18/3). Karena jumlahnya banyak dan disertai dolar, muncul dugaan uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan Kemenag yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Namun, KPK belum membenarkan dugaan tersebut. "Penyidik mengambil uang itu untuk dilihat. Apakah ada relevansi atau tidak, kita tunggu ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan