KPK Terus Lacak Sumber Uang Rp607,110 juta di Laci Menag

Ada pula kabar bahwa uang tunai itu merupakan honor yang diterima Menag dari berbagai aktivitasnya. Namun, seorang menteri seharusnya melaporkan penerimaan sekecil apa pun kepada KPK bila sumbernya tidak jelas.
Langkah itu pernah dilakukan Abdurrahman M. Bakri, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Dia dikenal sebagai penghulu yang tahun lalu paling rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Bakri tercatat telah 59 kali melaporkan "ceperan" yang diterimanya. Padahal, jumlahnya hanya Rp25 ribu-Rp200 ribu.
Untuk mengetahui asal usul uang tersebut, KPK berencana memanggil Menag. "Tentu saja uang tersebut akan diklarifikasi (dari mana sumber dan peruntukannya, Red)," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dia menjelaskan, identifikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan suap jual beli jabatan masih terlalu dini. Namun, KPK tetap akan mempelajari apakah uang itu berhubungan dengan Romahurmuziy dan dua pejabat Kemenag, Haris Hasanuddin (kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) dan M. Muafaq Wirahadi (kepala Kantor Kemenag Gresik), atau tidak.
Bila uang tersebut berkaitan dengan para tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada pihak internal Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka lagi. ''Penyelidikan (pihak lain) masih berjalan. Nanti kalau ditemukan fakta baru dan bukti lain, akan kami cermati,'' ujarnya.
Febri mengakui, kasus suap jabatan itu tidak mungkin dilakukan sendiri Romi. Praktik tersebut hampir pasti melibatkan petinggi Kemenag. Sebab, keputusan final dalam pengisian jabatan hanya bisa ditentukan Kemenag, bukan Romy. ''Kami sudah mengidentifikasi dan punya bukti pihak-pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini,'' ungkapnya.