Kampanye Akbar, Jokowi-Ma’ruf Obok Zona B, Prabowo-Sandi Zona A

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Kampanye akbar capres-cawapres dimulai, Minggu (24/3/2019). Setiap pasangan calon (paslon) akan berkampanye di dua zona yang berbeda. Sebelumnya, KPU mengadakan pengundian zonasi kampanye pilpres pada Rabu lalu (6/3). Lokasi kampanye dibagi dua, yakni zona A dan zona B. Pasangan Jokowi-Ma’ruf akan memulai kampanye di zona B pada hari pertama. Sedangkan Prabowo-Sandi memulai kampanye di zona A. Keduanya akan berpindah zona dua hari sekali. Zona A meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, DKI, Jabar, Jateng, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel, Maluku, dan Papua. Zona B terdiri atas Bengkulu, Lampung, Sumsel, Babel, Kepri, DIJ, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kaltim, Kaltara, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Malut, dan Papua Barat. Kedua paslon dan parpol pengusung nanti bertukar posisi dua hari sekali hingga 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan. KPU menegaskan sejumlah fasilitas yang bisa digunakan selama berkampanye. Sebelumnya, timses paslon capres-cawapres 02 banyak mengeluhkan berbagai pelanggaran yang dilakukan timses paslon 01. Menurut mereka, Jokowi selaku petahana sering menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Bukan hanya itu, Jokowi juga tidak pernah mengajukan cuti ketika melakukan kampanye. Timses Prabowo-Sandiaga meminta KPU menindak tegas paslon 01. Komisioner KPU, Pramono Ubaid membeberkan, capres petahana masih bisa menggunakan beberapa fasilitas negara. Sebab, sistem kampanye yang diterapkan kepada petahana presiden berbeda dengan petahana kepala daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan