Kampanye Akbar, Jokowi-Ma’ruf Obok Zona B, Prabowo-Sandi Zona A

  • Bagikan
Fasilitas negara itu antara lain, pengamanan, kesehatan, dan protokoler seperti yang biasa digunakan. Di luar itu, capres petahana tetap harus mengajukan cuti. Pengajuannya sama dengan peserta pemilu yang lain. Diajukan ke KPU paling lambat sehari sebelum melakukan kampanye. ’’Memang harus mengajukan cuti, tapi bukan sebagaimana kepala daerah,’’ jawabnya. Tentang agenda presiden yang dicampur dengan kampanye capres dalam sehari, Pramono juga menyatakan sah-sah saja dilakukan. Syaratnya, memang sudah dijelaskan di surat pengajuan cuti yang mereka serahkan ke KPU. Sebab, lanjut dia, jabatan presiden maupun wakil presiden melekat kepada para paslon. Itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, presiden bisa melakukan kampanye selama tetap memperhatikan keberlangsungan negara. "Tapi selama ini kegiatan memang full seharian penuh. Jadi, tidak ada yang dicampur agendanya,’’ kata pria kelahiran Semarang tersebut. Pramono berharap, kampanye zonasi atau rapat umum bisa dimaksimalkan kedua kubu. Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan visi misinya kepada para pemilih sebagai referensi pada hari pemungutan suara 17 April nanti. Dia juga berharap, rapat akbar bisa meredakan kampanye negatif yang kian merebak. Sebab, KPU sudah memberikan fasilitas kepada kedua paslon untuk kampanye secara masif. "Tidak perlu lagi masing-masing pihak menyebarkan hoaks, fitnah, dan kampanye hitam karena sudah ada kampanye rapat umum ini,’’ tutur Pramono. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan