Marak Jual Beli Jabatan, UIN Desak Revisi Permenag 68

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Dugaan jual beli jabatan di tubuh Universitas Islam Negeri (UIN) mencuat setelah dibeberkan mantan Ketua Mahkamah Konsititusi, Mafhud MD. Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dianggap sangat rentan, terutama berkaitan pemilihan rektor. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Prof Rasyied Masri mengungkapkan, rumor jual beli jabatan tak terlepas dari citra negatif regulasi dari Kemenag. Dia menyoroti Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Dalam aturan itu disebutkan, Rektor UIN ditunjuk Menteri Agama (Menag) berdasarkan pertimbangan kualitatif senat kampus. "Peraturan Menteri Agama ini mendapat kritikan keras. Kalangan kampus di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menolak dan minta direvisi karena menjadi biang kerok," tegas Rasyied di Makassar, Jumat (22/3/2019). Rasyid menganggap, Permenag 68 Tahun 2015 menjadi pemicu terjadinya jual beli jabatan. Salah satu alasan mendasar karena rektor dan kepala biro ditentukan Menag, meskipun calon mendapatkan dukungan penuh di kampus oleh para senat. Menurutnya, telah banyak kejadian rektor yang dilantik berbeda dengan pilihan mayoritas senat universitas. Kondisi itu berbeda dengan sebelum adanya Permenang. Sebelum adanya peraturan itu pemilihan rektor lebih demokratis. Sebab pemenangnya ditentukan melalui suara terbanyak. "Semoga Peraturan Menteri Agama 68 tahun 2015 segera direvisi. Kalau tidak, keributan jual beli jabatan akan menjadi lahan kerja bagi calo-calo politik, dan oknum-oknum tertentu bergerilya merusak citra Kementerian Agama," imbuh Rasyied. Rasyied melanjutkan, seluruh pihak terkait harus mendorong Kemenag agar mengembalikan kedaulatan, kemandirian, dan otonomi kampus lewat revisi Permenag. Sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai pengarah dan pembimbing. Jika tak ada perubahan, dikhawatirkan timbul situasi tak kondusif di kampus. Dosen-dosen kurang semangat berkompetisi dan berkarya karena semuanya ditentukan menteri. Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Musaffir Pababbari menampik rumor jual beli jabatan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. "Saya tidak sempat (menonton) apa yang dikatakan Mahfud MD. Tapi soal jual beli jabatan, setahu saya tidak ada. Saya tidak pernah ada yang mintai (uang)," ungkap Mussafir. Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan stasiun TV One, Selasa malam (19/3), Mahfud MD mengungkapkan bahwa kursi rektor UIN bernilai Rp5 miliar. Mahfud juga mengungkap sejumlah kasus pengangkatan rektor tak wajar sebagai tanda jual beli jabatan. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan