Soal Rekomendasi Haris Jadi Kakanwil Kemenag, Romahurmuzy “Seret” Nama Khofifah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy tak menampik dirinya ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Bahkan, menurut Rommy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut merekomendasikan Haris. "Dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," ujar Rommy mengulang kata-kata Khofifah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). "Sebagai Gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik'," kata Rommy masih mengulang kata-kata Khofifah. Dengan adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Prawansa, alhasil Rommy mengaku ikut menyampaikan bahwa Haris pantas menjadi Kakanwil Kemenag meski sudah terkena sanksi disiplin. "Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu. Banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap saya sebagai orang yang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan. Bukan hanya di Kementerian Agama, tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa," kata dia, seperti dikutip dari laman merdeka.com.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan