Ini 13 Tata Tertib yang Wajib Diketahui Siswa

FAJAR.CO.ID--Ujian Nasional (UN) 2019 akan diikuti 8,3 juta siswa dari 103.000 sekolah seluruh jenjang pendidikan. Sebanyak 91 persen peserta didik dipastikan siap mengikuti UN berbasis komputer (UNBK), sementara sisanya masih menggunakan UN kertas pensil (UNKP).
“Jumlah peserta UNBK tahun ini meningkat signifikan (19 persen) dibandingkan penyelenggaraan UN 2018," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno, Minggu (24/3/2019).
Saat ini, terdapat tujuh provinsi yang siap menyelenggarakan UNBK 100 persen untuk semua jenjang pendidikan baik formal dan nonformal, antara lain Aceh, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, DI Jogjakarta, dan Bangka Belitung.
Adapun siswa kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dijadwalkan akan menghadapi UNBK, Senin (25/3) hingga Kamis (28/3).
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebutkan, beberapa tata tertib wajib diketahui oleh peserta sesuai Peraturan BSNP 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasioanal Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, di antaranya:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;