Aswanto Ditetapkan Wakil Ketua MK Periode 2019-2021

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Hakim Konstitusi, Aswanto kembali terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019 - 2021. Keputusan ini diambil setelah melalui proses rapat pleno hakim pada Senin (25/3) kemarin. Sebagaimana dikutip dari webite MK, Selasa (26/3), MK menggelar rapat pleno lanjutan hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB, Ketua MK, Anwar Usman selaku pimpinan rapat pleno hakim mengumumkan hasil musyawarah yang menyepakati melakukan pemungutan suara. Dalam rapat pleno tersebut kemudian disepakati dua nama, yakni Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai Calon Wakil Ketua MK Periode 2019 - 2021. Pada pemilihan putaran pertama, Aswanto memperoleh 4 suara dan I Dewa Gede Palguna memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga. Namun demikian, sebelum dilangsungkan pemungutan suara putaran ketiga, I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019 - 2021. "Mendapati perolehan suara yang hampir sama dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya," ucap Palguna di hadapan para hakim konstitusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan