KPK: Tingkat Kepatuhan Legislator Paling Rendah

FAJAR.CO.ID--Penyerahan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 31 Maret 2019. Namun, hingga saat ini, baru 46,47 persen dari 335 ribu orang wajib lapor (penyelenggara negara) yang menyerahkan LHKPN-nya.
"Data KPK, masih 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal beberapa hari lagi. Para penyelenggara negara (PN) yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, dari jumlah tersebut, DPR masih menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan paling rendah, yaitu baru 99 orang atau 17,90 persen yang melapor dari total 553 orang wajib lapor. Dia pun mengingatkan cara pelaporan LHKPN saat ini, sudah lebih mudah yaitu melalui e-LHKPN.
"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," jelasnya.
Febri menambahkan, cara lain yang dilakukan KPK agar PN bisa melaporkan LHKPN yakni praktik jemput bola dengan mendatangi sejumlah instansi. Intansi atau lembaga itu seperti gedung senayan (DPR) maupun berkunjung ke kantor Pemprov di daerah-daerah yang ada di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, nanti setelah 31 Maret 2019, pihaknya akan mengumumkan nama anggota Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Cara ini ialah sebagai salah satu langkah sosialisasi slogan "Pilih yang Jujur" jelang Pemilu 2019.