Dewan: Pemanfaatan Air Danau Tempe Harus Kantongi Izin Rekomtek

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Rencana Bupati Wajo Amran Mahmud menjadikan air Danau Tempe layak minum didukung penuh oleh DPRD Wajo. Namun dewan mengisyaratkan, Pemkab Wajo harus mengantongi izin Kementerian PUPR.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini mengatakan, wilayah Danau Tempe yang melintasi Wajo, Soppeng, dan Sidrap, menjadikan danau seluas 13 hektare tersebut masuk dalam kewenangan Kementerian PUPR.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dijelaskan dalam Pasal 14, perizinan dalam pengusahaan sumber daya air meliputi. Izin pengusahaan sumber daya air dan izin pengusahaan air tanah.
"Jadi Pemkab Wajo harus menyampaikan permohonan izin pemanfaatan sumber daya air, sebelum menjadi air Danau Tempe layak minum," ujarnya, kemarin.
Permohonan izin yang dimaksudkan guna mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, yang memuat pertimbangan teknis dan saran.
"Pertimbangan yang dimaksudkan memuat informasi seperti, jenis pengusahaan yang diperbolehkan, lokasi pengusahaan atau pengambilan air, jumlah pengusahaan atau pengambilan air, cara pengusahaan atau pengambilan air, rencana desain bangunan dan/atau prasarana, neraca air pada wilayah sungai, dan kondisi sumber air," paparnya.
Bupati Wajo Amran Mahmud membenarkan bahwa rencananya untuk mengelola air Danau Tempe layak minum, harus mengantongi Rekomtek pemerintah pusat.
"Kita masih dalam penjajakan dengan Fluessigkeits Technologie (Fluidtec), setelah semuanya selesai dengan perusahaan asal Jerman itu. Secepatnya kita melakukan pengajuan permohonan izin ke PUPR," singkatnya. (ADV: Humas dan Protokoler DPRD Wajo)