Kasus Kecelakaan Syafei di Lutim, Kabag Wassidik Ditreskrimum: Saya Ada Tamu

Kedua orang itu kata dia, bukanlah sebagai tersangka, namun saksi yang dipaksa mengaku sebagai tersangka. "AD (15) dan Wahyu saksi yang dijadikan tersangka, sebab pelakunya hilang, saksi juga disiksa dan dipaksa untuk mengaku menjadi tersangka," katanya Rabu (27/02/2019)
Sekarang AD sedang menjalani masa hukumannya 3 bulan di Rutan Masamba. Vonis terhadap AS 5 tahun 6 bulan, setelah dilakukan banding turun menjadi 1 tahun. "Pengakuan AD kepada polisi diduga karena adanya penyiksaan, dan banyak saksi yang bilang mengakui kalau terpaksa karena dipukul juga," bebernya. (gun)