Catat!! Ada 428 Anggota DPR Belum Melaporkan LHKPN Mereka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan para penyelenggara negara (PN) yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada awal April 2019. Untuk itu, lembaga ini meminta agar PN bisa melapor hartanya sebelum 31 Maret 2019 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persentase mereka yang melapor masih cukup rendah, khususnya para anggota dewan. Sebanyak 428 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga kini belum menyetorkan LHKPN ke KPK. “Sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR RI, baru 22 (persen). Rinciannya 127 orang sudah lapor, 428 belum ,” ucapnya pada awak media, Rabu (27/3). Sementara, kata dia dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 31,93 persen (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor). Febri menambahkan, hingga Rabu (27/3), terdapat 52,77 persen dari sekitar 336 ribu wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan data terbaru, Febri mengatakan ada 27 instansi yang pelaporan harta kekayaan sudah lengkap atau 100 persen. Sebanyak 60 instansi lainnya juga sudah 90 persen memenuhi pelaporan. “Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100%, yang terdiri dari DPRD pada 14 kabupaten/kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD, dan 2 perusahaan daerah. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%,” ungkap Febri. Terakhir, KPK juga mengapresiasi wajib lapor yang sudah memenuhi laporan harta kekayaan mereka. Menurut Febri, LHKPN bisa menjadi indikator integritas sebuah instansi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan