KPK Harus Patuhi Putusan Hakim Atas Pembukaan Blokir 14 Rekening

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa advokat Lucas melalui tim penasihat hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas.
Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menegaskan, dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas. Irwan menggariskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.
Irwan membeberkan, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menjelaskan 14 rekening tersebut diblokir oleh penyidik KPK saat kasus Lucas masih dalam tahap penyidikan.
"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan. Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan. Karena salah satu amar putusan, hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir 14 rekening milik terdakwa Lucas," tegas Irwan di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2019.
Dia membeberkan, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu Lucas telah memutuskan melakukan banding. Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding. Lebih dari itu, Irwan menegaskan, perkara pokok pasti akan terus bergulir tapi pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas haruslah tetap dipatuhi KPK.