Tindak Pidana Pemilu Wakil Bupati Tana Toraja Dihentikan

FAJAR.CO.ID.MAKALE-- Tindak pidana pemilu dengan terlapor Victor Datuan Batara yang diproses Bawaslu Tator, dihentikan. Gakkumdu menilai, hal itu tak cukup bukti dan tidak terdapat unsur pelanggaran.
Hasil keterangan pelapor dan saksi serta barang bukti tak dapat dijadikan kesimpulan untuk melanjutkan proses tersebut.
Demikian disampaikan pihak Bawaslu Tator dalam jumpa pers yang dihadiri selain komisioner juga pihak anggota Gakkumdu lainnya.
" Kesimpulan Gakkumdu kasus ini dihentikan karena tak kuat bukti untuk jadi dasar melanjutkannya, " ungkap AKP Jon Paerunan, Koordinator Kepolisian Gakkumdu Tator; Senin (1/4/2019).
Sebelumnya Victor dilaporkan dengan rekaman di medsos serta melibatkan aparat pemerintahan dalam kegiatan kampanye dan setelah disimpulkan hal tersebut tak bisa dibuktikan dan keberadaannya juga sedang cuti dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Tana Toraja. (fkt)