FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Hiburan, di Hotel Asyira, Selasa (2/4/2019).
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang II, Ahmad Kafrawi mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Juga merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam mengoptimalkan pemungutan pajak, dengan memperbesar basis penerimaan tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial.
“Cara lain dengan memperkuat proses pemungutan. Upaya yang dilakukan dalam proses pemungutan salah satunya dengan meningkatkan pengawasan,” ungkapnya. (ful)