KPK Dalami Keterangan Tersangka Suap Krakatau Steel

FAJAR.CO.ID--Penyidik KPK kembali mendalami keterangan tiga tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Krakatau Steel.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoeoro (WNU), pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (KSU), dan pihak swasta, Alexander Muskitta (AMU).
"KPK mendalami keterangan para tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT KS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka. AMU menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro (KET) untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.
KSU dan KET selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rml)