Segera Bebas, Rekan Siti Aisyah Ingin Jadi Bintang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Doan Thi Huong lega sekaligus bahagia. Senin (1/4/2019)., Pengadilan Tinggi Shah Alam memberikan jawaban yang selama ini dia nanti. Yakni vonis alias kejelasan nasib. Jaksa mengubah dakwaan dari membunuh menjadi mengakibatkan orang lain cedera dengan senjata atau peranti berbahaya lain. Hakim memutus Doan bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. "Saya senang. Ini adalah hukuman dan penghakiman yang adil," kata Doan di luar gedung pengadilan sebagaimana dikutip Agence-France Presse. Perempuan 30 tahun itu berterima kasih kepada pemerintah Vietnam dan Malaysia. Berkat campur tangan para petinggi pemerintahan, kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, akhirnya selesai. Sebelumnya, terdakwa dari Indonesia, Siti Aisyah, sudah bebas. Dia pun langsung kembali ke tanah air. Pemerintah Vietnam sempat mengupayakan hal yang sama. Mereka berharap pengadilan juga membebaskan Doan. Tapi, harapan mereka tidak terkabul. Pengadilan memang menyatakan Doan bersalah. Namun, vonisnya jauh lebih ringan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara pun menguap. Pengadilan "hanya" menetapkan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Doan menerima vonis tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Sebab, remisi yang dia terima akan membuatnya bebas Mei mendatang. Di pengadilan, jaksa Iskandar Ahmad mengatakan Doan mendapatkan keringanan dakwaan dan vonis atas permintaan pemerintah Vietnam. Hakim, Azmi Ariffin yang memimpin sidang menegaskan, masa hukuman Doan terhitung sejak 15 Februari 2017. Yakni, hari penangkapannya setelah kasus pembunuhan Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur menjadi berita internasional pada 13 Februari 2017.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan